Praktik Kerja Lapangan

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 262/M/2022 khususnya terkait dengan ketentuan struktur kurikulum SMK, dinyatakan bahwa Praktik Ker

Praktik Kerja Lapangan

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 262/M/2022 khususnya terkait dengan ketentuan struktur kurikulum SMK, dinyatakan bahwa Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu Mata Pelajaran dalam kelompok mata pelajaran kejuruan sehingga menjadi kegiatan Intrakurikuler. Adapun Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan selama 792 JP (Jam Pelajaran) dengan ketentuan @JP = 45 Menit, dilaksanakan di kelas XI dan XII /Fase F bisa di semester gasal atau semester genap. Untuk pelaksanaan PKL akan kami selenggarakan Secara periodik dan tempat pelaksanaan di dunia kerja dan industri sesuai dengan konsentrasi keahlian masing-masing jurusan.

List Comment

Form Comment

captcha