REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP SMK PGRI SKH
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja di tahun ajaran 2025/2026.
Permendikdasmen ini diterbitkan untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Regulasi ini juga memperjelas peran dan tanggung jawab kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana bantuan operasional.
List Comment