PEMBAGIAN TUGAS GURU MENGAJAR TAHUN AJARAN 2026/2027
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan proses pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2026/2027, SMK PGRI menetapkan pembagian tugas guru sesuai dengan kompetensi, kualifikasi akademik, sertifikasi, dan kebutuhan sekolah. Pembagian tugas ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembelajaran, pembinaan peserta didik, serta pengelolaan berbagai program sekolah.
Tugas guru meliputi pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai mata pelajaran yang diampu, penyusunan perangkat pembelajaran, pelaksanaan asesmen, pembimbingan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah, seperti wali kelas, kepala program keahlian, kepala laboratorium/bengkel, pembina ekstrakurikuler, koordinator program sekolah, dan tugas lainnya sesuai kebutuhan.
Setiap guru berkewajiban melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, bertanggung jawab, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik selama Tahun Pelajaran 2026/2027, serta dapat ditinjau dan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebutuhan sekolah atau kebijakan yang berlaku.

List Comment